Mengenai Saya

Foto saya
Hanya orang biasa yang ingin menulis blog 📖📝😂

Minggu, 27 Desember 2015

MAKALAH JARINGAN KOMPUTER

JARINGAN KOMPUTER
TATA CARA PEMBERITAHUAN TANDA BUKTI PERNERIMAAN ELEKTRONIK SPT PPH MASA PASAL 21 PADA KANTOR PERLAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR BARAT




Abstrak
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal
Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat
Jenderal Pajak yang memiliki wilayah kerja meliputi Denpasar Utara dan Denpasar Barat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Tehnik
pengumpulan data menggunakan penelitian melalui survey, yaitu melakukan wawancara
kepada pegawai dari kantor Pajak Pratama Denpasar mengenai PPH Masa pasal 21. Pelaporan
SPT PPH Masa Pasal 21 ada berbagai cara yaitu dilaporkan secara manual ke TPT ( Tempat
Pelayan Terpadu) pada kantor pajak, dilaporkan melalui e-SPT dengan membawa soft copy
SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan melalui web pajak untuk laporan induknya sedangkan
untuk lampirannya di bawa ke TPT atau kirim lewat post, cara lain yaitu dengan e-filling PPH
pasal 21 dengan lapor melalui web pajak. Pemberitahuan tanda bukti penerimaan elektronik
pada e-filling PPH pasal 21 dikirim via email. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kantor
pajak sebaiknya menerapkan OTT (Over The Top) dalam bentuk aplikasi dan layanan aplikasi
untuk messaging (pesan) yang memanfaatkan koneksi internet dari provider atau operator yang
berbasis mobile.

Kata Kunci
Pajak, SPT Masa PPh 21, OTT (Over The Top)



BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh atau mendapatkan dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Pajak merupakan pungutan wajib atau dipaksakan kepada rakyat.Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak atau suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki wilayah kerja meliputi Denpasar Utara dan Denpasar Barat. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat beralamat di Jl. Raya Puputan No.13 Renon Denpasar.
Internet adalah sebuah jaringan komputer yang saling terhubung dengan menggunakan suatu sistem standar global transmission control protocol/internet protocol suite (TCP/IP) yang digunakan sebagai protokol pertukaran paket dalam melayani miliaran pengguna yang terdapat di seluruh dunia. Internet merupakan kependekan dari interconnected network. Internet memiliki banyak kemudahan untuk proses komunikasi misalnya dalam pelaporan SPT Masa PPH pasal 21 yang melalui web pajak. Masalah yang sering timbul dalam penggunaan internet adalah lamanya pengaksesan yang mungkin terjadi karena sering terjadinya error dalam menerima tanda bukti penerimaan elektronik yang dikrim via email.
Pemanfaat OTT (Over The Top) untuk mempermudah penyampaian pesan yang bisa dilakukan melalui handphone yang didukung oleh beberapa operator atau provider yang memudahkan untuk penerimaan tanda bukti elektrik penerimaan pajak PPH Masa 21.

1.2 Rumusan Masalah
Sehubungan dengan latarbelakang diatas, maka dapat dirumusakan suatu rumusan masalah diantaranya:
1. Bagaimanakah peranan Over The Top (OTT) pada Kantor PelayananPajakPratama Denpasar Barat?
2. Bagaimanakah pengaplikasikan Over The Top (OTT) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat?


1.3 Solusi Masalah
1. Solusi untuk peranan Over The Top (OTT) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat yaitu salah satu teknologi informasi yang mengimplementasikan dalam bentuk aplikasi dan layanan aplikasi dalam bentuk messaging atau pesan singkat yang memanfaatkan koneksi internet dari provider atau operator yang berbasis mobile yang memudahkan Wajib Pajak (WP) untuk menerima pesan langsung mengenai pemeberitahuan tanda bukti pemenerimaan elektronik SPT Masa PPH 21.
2. Solusi untuk pengaplikasian Over The Top (OTT) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat yaitu menggunakan messaging atau pesan singkat yang bersifat online untuk memudahkan berkomunikasi dengan menguunakan layanan dan aplikasi WhatsApp, Line, atau Wechat dengan bantuan provider atau operator penyedia layanan komunikasi yang di isi oleh ISP ( InternetServis Provider) berupa Telkomsel, Xl, atau Indosat yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat.


1.4 Design
Pemberitahuan Manual


Pemberitahuan dengan cara Over The TOP (OTT)
Pelporan SPT melalui Web Pajak Penerimaan tanda bukti

Penerimaan Elektronik SPT



BAB II KAJIAN PUSTAKA

Berdasarkan refrensi yang penulis baca pada buku HANDBOOK JARINGAN KOMPUTER oleh I Putu Agus Eka Pratama disebutkan bahwa OTT (Over The Top) merupakan teknologi informasi yang diimplementasikan dalam bentuk aplikasi dan layanan aplikasi untuk video, audio streaming, messaging, yang memanfaatkan koneksi internet dari provider atau operator yang berbasis mobile. Katagori aplikasi dan layanan yang berbasis OTT sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari yaitu:

1. Sosial Media dan Sosial Network (Media Sosial dan Jejaring Sosial) meruupakan aplikasi dan layanan yang berbasis OTT pada sosial media dan sosial network , dimana para pengguna dapat saling berinteraksi, berbagi data dan file yang berbasis web di internet maupun melalui aplikasi yang diinstal pada smartphone atau komputer. Perbedaan sosial media dan sosial network. Sosial media merupakan media yang mengembangkan aplikasi atau layanan kepada pengguna yang terhubung pada internet dengan berbasis OTT (over the top) melalui smartphone atau komputer, sedangkan sosial network merupakan hubungan antar pengguna sosial media yang saling berinteraksi dan membentuk sebuah jaringan sosial. Contoh aplikasi dan layanan OTT (over the top) diantaranya:
a. Social Connection, mengkhusus pada koneksi dengan teman ,keluarga maupun kenalan di internet.
 Facebook (http://www.facebook.com/)
 Twitter (http://www.twitterk.com/)
 Google Plus/G (http://plus.google.com/)
b. Multimedia Sharing, mengkhusus untk berbagi file seperti video,audio gambar melalui internet.
 Youtube (http://www.youtube.com/)
 Picasa( http://picasa.google.com/)
c. Profesional, mengkhusus pada minat dan keahlian melalui pesan teks melalui URL internet.
 LInkedln (http://www.linkedin.com/)
 Classroom (http://www.classroom20.com/)
d. Informational, mengkhusu pada siaran informasi atau berita melalui internet.
 Super Green me (http://www.supergreenme.com/)
e. Educational, mengkhusus pada pembelajaran jarak jauh (e-learning) melalui internet.
 EPAL School Blog (http://www.epals.com/)
 The Math Forum (http://mathforum.org/students/)
f. Hobbies, mengkhusus pada penggunan yang memiliki hobi yang sama untuk saling berbagi.
 Oh My Bloom (http://www.ohmybloom.com/)
 Sport Shouting (http://wwwsprotshouting.com/)
g. Academia, mengkhusus pada para akademisi (guru, dosen) untuk berbagi materi pendidikan.
 Academia (http://www.academica.edu/)
 Coneta (http://www.connetea.org/)

2. Messaging (Pesan Instant) merupakan aplikasi dan layanan yang berbasis OTT secara online pada pesan instant atau pesan singkat memudahkan untuk saling berkomunikasi dalam bentuk teks maupun video serta dapat berupa gambar pada perangkat mobile. Contoh layanan dan aplikasi messaging yaitu:
a. WhatsApp (http://www.whatsapp.com/?l=id)
b. Line (http://line.me/en/)
c. WeChat (http://www.wechat.com/id/download.html)

3. Streaming Audio Video merupakan aplikasi dan layanan bebasis OTT secara online pada untuk melakukan streaming audio atau video melalui perangkat mobile atau komputer. Contoh layanan aplikasi streaming ini yaitu:
 Youtube (http://www.youtube.com/)
Komponen yang berbasis OTT memiliki keterkaitan dan saling berhubungan satu sama lainnya diantaranya:
1. OTT world merupakan pengembang dari para pembisnis aplikasi yang berbasis OTT (Over The Top) sebagai penyedia layanan dan berbasis OTT. Contoh dari OTT world yaitu:
 Yahoo (http://www.yahoocom/)
 Youtube (http://www.youtube.com/)
 Facebook (http://www.facebook.com/)
 Twitter (http://www.twitter.com/)
2. OTT services merupakan gabungan dari para penyedia layanan berbasis OTT dan para pembisnis yang menyediakan layanan jasa dan produk yang berbasis OTT dalam berntuk server didunia digital (internet) melalui aplikasi komputer atau smartphone yang memanfaatkan koneksi internet.
3. Telco wolrd merupakan penyedia layanan komunikasi di jaringan komputer (internet) yang diisi oleh ISP (Intnet Servis Provider) atau Provider (Jaringan). Telco world yang berbasis OTT yaitu:
 Telkomsel
 XL
 Indosat

Gabungan dari ketiga komponen yang berbasis OTT (Over The Top) dari OTT World, OTT Services, dan Telco World dapat digambar seperti dibawah ini:

Keberadaan OTT (over the top) tidak dapat dilepaskan dari peranan salah satu teknologi didalam jarringan computer yang banyak berkembang dan digunakan saat ini, yaitu layanan Cloud Computing yaitu:
a) Menggunakan Layanan IAAS (Service Infrastructure As A Services) merupakan adanya layanan infrastrukstur berbasis teknologi Cloud Computing dijaringan computer yang meliputi penyediaan computer server dan computer database server, gateway, router internet.
b) Menggunakan Layanan PAAS (Platform Infrastructure As A Services) ditujukan kepada pengembangan perangkat lunak (aplikasi) secara real atau fleksibel.
c) Menggunakan Layanan SAAS (Software Infrastructure As A Services) ditujukan kepada pengguna layanan dan aplikasi yang berbasis OTT berbasis web.


BAB III ANALISA DAN KESIMPULAN

3.1 Analisa
Analisa yang dapat disampaikan yaitu penggunaan layanan OTT (Over The Top) merupakan salah satu layanan yang dapat memudahkan dalam berkomunikasi yang hanya didukung oleh perangkat mobile dan layanan provider, serta memudahkan dalam menerima informasi mengenai pemberitahuan tanda bukti penerimaan elektronik PPH pasal 21 dengan menggunakan perangkat mobile atau smartphone.

3.2 Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa:
1. Pajak merupakan Iuran rakyat kepada negara yang dipungut berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum untuk kesejahteraan rakyat. 2. .Pemberitahuan tanda bukti penerimaan elektronik PPH pasal 21 tidak hanya bias dikirim via email tetapi bias juga menggunakan OTT (Over The TOP) dengn menggunakan messaging (pesan) yang memanfaatkan koneksi internet dari provider atau operator yang berbasis mobile.

3.3 Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat penulis menyampaikan saran agar dalam pemberitahuan tanda bukti penerimaan elektronik PPH pasa 21 menggunakan layanan OTT (Over The Top) dengan menggunakan pesan atau messaging agar memudahkan wajib pajak tanpa harus mengirim via email yang sering terhalang oleh koneksi internet.



DAFTAR PUSAKA


Agus Eka Pratama, I Putu. Handbook Jaringan Komputer. Informatika.2014
Agus Eka Pratama, I Putu. Smart City Beserta Cloud Computing. Informatika.2014
PDF, Pengertian Pajak Penghasilan 21, Universitas Sumatera Utara, Indonesia, 2009.